A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property CI_URI::$config is deprecated
Filename: core/URI.php
Line Number: 101
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$benchmark is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$hooks is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$config is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$log is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$utf8 is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$uri is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$exceptions is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$router is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$output is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$security is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$input is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$lang is deprecated
Filename: core/Controller.php
Line Number: 82
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$db is deprecated
Filename: core/Loader.php
Line Number: 396
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property CI_DB_mysqli_driver::$failover is deprecated
Filename: database/DB_driver.php
Line Number: 371
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 301
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: session_set_cookie_params(): Session cookie parameters cannot be changed after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 326
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 353
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 363
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 364
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 365
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 366
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 424
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: session_set_save_handler(): Session save handler cannot be changed after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 110
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: session_start(): Session cannot be started after headers have already been sent
Filename: Session/Session.php
Line Number: 137
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$session is deprecated
Filename: core/Loader.php
Line Number: 1283
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$mylibrary is deprecated
Filename: core/Loader.php
Line Number: 1283
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$pagination is deprecated
Filename: core/Loader.php
Line Number: 1283
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$table is deprecated
Filename: core/Loader.php
Line Number: 1283
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$form_validation is deprecated
Filename: core/Loader.php
Line Number: 1283
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$template is deprecated
Filename: core/Loader.php
Line Number: 1283
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$agent is deprecated
Filename: core/Loader.php
Line Number: 1283
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property Download::$email is deprecated
Filename: core/Loader.php
Line Number: 1283
Backtrace:
File: /home/jdih/public_html/index.php
Line: 308
Function: require_once
ࡱ > } T< bjbj )[ jj'4 , @ @ 8 A_ , , , ^ ^ ^ ^ ^ ^ ^ b d L ^ " ^ , , ^ * * * 4 , , ^ * ^ * * & H \ , S
F ^ _ 0 A_
e G( l e \ \ e ? * ^ ^ ) $ A_ e @ X : 8
BUPATI WAJO
PROVINSI SULAWESI SELATAN
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR TAHUN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WAJO,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daeran Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daeran Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 328, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7079);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6797);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433) sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350);
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 101);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAJO
dan
BUPATI WAJO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 101, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Wajo;
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Bupati adalah Bupati Wajo.
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah Bupati.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo selaku pengelola barang milik daerah.
Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala PD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Unit Kerja adalah bagian PD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Wajo.
Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Wajo.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
Pengurus Barang Pengelola adalah Pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang.
Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu.
Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah.
Satuan Kerja Perangat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Kartu Inventaris Ruangan selanjutnya disingkat KIR adalah daftar nama barang milik Pemerintah Daerah yang dibeli, dirawat dan dipertanggung jawabkan pengelolaannya kepada unit kerja tertentu.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi PD yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati.
Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
Dokumen kepemilikanadalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas barang milik daerah.
Daftar barang milik daerah adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah.
Daftar barang pengguna adalah daftar yang memuat data barangmilik daerah yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.
Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Barang milik daerah meliputi :
barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan
barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah; atau
barang yang diperoleh berdasarkan dokumen yang sumbernya dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab:
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah;
menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; dan
menyetujui usul Pemanfaatan barang milik daerah, selain Pemanfaatan dalam bentuk Sewa pada Pengguna Barang;
Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati dibantu:
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang;
Kepala PD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang;
Kepala PD selaku Pengguna Barang, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang;
Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; dan
Pengurus Barang milik daerah, yang terdiri dari :
1. Pengurus Barang Pengelola;
2. Pengurus Barang Pengguna; dan
3. Pengurus Barang Pembantu.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan kebutuhan pengadaan Barang Milik Daerah;
b. perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
c. perencanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah;
d. perencanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah; dan
e. perencanaan penghapusan Barang Milik Daerah.
Perencanaan pengadaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam dokumen RKBMD pengadaan.
Penyusunan dokumen RKBMD pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. tanah dan/atau gedung dan bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau berupa kendaraan dinas,
berdasarkan standar barang dan standar kebutuhan.
Perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam dokumen RKBMD pemeliharaan.
Penyusunan dokumen RKBMD pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan dikecualikan untuk barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan.
Perencanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan.
Perencanaan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan.
Penyusunan RKBMD pengadaan dan RKBMD pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun dengan mempertimbangkan RKBMD Pemanfaatan, RKBMD Pemindahtanganan dan RKBMD Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7) dan ayat (8).
Dokumen RKBMD Pemanfaatan dan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk memenuhi penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
Format dokumen RKBMD Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Status penggunaan Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Bupati.
Bupati dapat melimpahkan penetapan status penggunaan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain adalah Barang Milik Daerah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu.
Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setiap tahun.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 36A, Pasal 36B dan Pasal 36C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Bupati.
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya barang milik daerah berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang berkenaan.
Permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Bupati paling lambat pada akhir tahun berkenaan.
Bupati menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah setiap tahun.
Pasal 36B
Pengajuan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (2) disertai dokumen.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Milik Daerah berupa tanah yaitu fotokopi sertifikat.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Milik Daerah berupa bangunan yang diperoleh dari APBD yaitu:
fotokopi persetujuan bangunan gedung atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
fotokopi dokumen perolehan.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Milik Daerah berupa bangunan yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah paling sedikit berupa dokumen Berita Acara Serah Terima.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD yaitu:
fotokopi sertifikat;.
fotokopi persetujuan bangunan gedung atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
fotokopi dokumen perolehan.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan dari perolehan lainnya yang sah paling sedikit berupa dokumen Berita Acara Serah Terima.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen yaitu:
fotokopi Dokumen Kepemilikan; dan/atau
fotokopi dokumen perolehan.
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Milik Daerah yang dari awal pengadaan direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yaitu:
fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran;
fotokopi Dokumen Kepemilikan untuk Barang Milik Daerah berupa tanah;
fotokopi persetujuan bangunan gedung atau dengan nama lain untuk Barang Milik Daerah berupa bangunan; dan/atau
fotokopi dokumen perolehan.
Pasal 36C
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (2) dan ayat (5) huruf a apabila Barang Milik Daerah berupa tanah belum memiliki sertifikat, maka dokumen dimaksud dapat diganti dengan:
akta jual beli;
girik;
letter C;
surat pernyataan pelepasan hak atas tanah;
surat keterangan lurah atau kepala desa, jika ada;
berita acara penerimaan terkait perolehan barang; atau
dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (3) apabila Barang Milik Daerah berupa:
bangunan belum memiliki persetujuan bangunan gedung atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (5) apabila Barang Milik Daerah berupa:
tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD belum memiliki sertifikat, persetujuan bangunan gedung atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi PD.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (7) apabila Barang Milik Daerah berupa selain tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD belum memiliki Dokumen Kepemilikan, maka dokumen dimaksud dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi PD.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8) huruf b, huruf c, dan huruf d belum ada, maka pengajuan usul permohonan penerbitan status Penggunaan disertai surat pernyataan dari Pengguna Barang bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah Barang Milik Daerah yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Barang Milik Daerah yang belum memiliki Dokumen Kepemilikan tetap harus menyelesaikan pengurusan Dokumen Kepemilikan.
Pasal 39 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Barang Milik Daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Sewa Barang Milik Daerah dilaksanakan berupa:
tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati;
sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
selain tanah dan/atau bangunan.
Objek Sewa berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat meliputi ruang di bawah tanah dan/atau di atas permukaan tanah.
Sewa Barang Milik Daerah sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah, meliputi:
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Perorangan;
unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah; dan/atau
badan usaha lainnya.
Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, meliputi:
persatuan/perhimpunan pegawai aparatur sipil negara/tentara nasional indonesia/kepolisian negara republik indonesia;
persatuan/perhimpunan istri pegawai aparatur sipil negara tentara nasional indonesia/kepolisian negara republik indonesia; atau
unit penunjang kegiatan lainnya.
Badan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, antara lain:
persekutuan perdata;
persekutuan firma;
persekutuan komanditer;
perseroan terbatas;
lembaga/organisasi internasional/asing;
yayasan; atau
koperasi.
Penyewa dapat melakukan penerusan Sewa kepada Pihak Lain, dengan persetujuan:
Bupati untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang; atau
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang.
Penerusan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan ketentuan:
jangka waktu penerusan Sewa paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu Sewa;
dilakukan oleh penyewa kepada pihak yang memiliki kelompok jenis usaha yang sama dengan penyewa;
penyewa menyampaikan informasi tertulis atas pelaksanaan penerusan Sewa;
pemilihan pihak penerima penerusan sewa dilakukan oleh penyewa; dan
pihak penerima penerusan Sewa tidak dapat melakukan penerusan Sewa Barang Milik Daerah kepada Pihak Lainnya.
Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Penyewaan Barang Milik Daerah dituangkan dalam perjanjian Sewa yang ditandatangani oleh penyewa dengan:
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan
Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang.
Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
dasar perjanjian;
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa;
peruntukan Sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kelembagaan penyewa;
kategori hak dan kewajiban para pihak; dan
hal lain yang dianggap perlu.
Penandatanganan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kertas bermaterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Sewa untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk akta notaris.
Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya persetujuan Sewa.
Dalam hal perjanjian Sewa belum ditandatangani sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sewa batal demi hukum.
Seluruh biaya yang timbul dalam rangka pembuatan perjanjian Sewa ditanggung penyewa.
Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
Pelaksanaan Sewa dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
kerja sama infrastruktur;
kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah dalam rangka kerja sama infrastruktur, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah yang ditentukan lain dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan:
mengikuti ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang; atau
paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal jangka waktu tidak diatur dalam Undang-Undang dan dapat diperpanjang.
Jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dengan karakteristik usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Bupati.
Besaran sewa Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Bupati:
untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan; dan
untuk Barang Milik Daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan.
Besaran Sewa, sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah besaran nilai nominal Sewa Barang Milik Daerah yang ditentukan.
Besaran Sewa atas Barang Milik Daerah untuk KSPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari jenis infrastruktur.
Mempertimbangkan nilai keekonomian, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain dengan mempertimbangkan daya beli/kemampuan membayar masyarakat dan/atau kemamuan membayar masyarakat.
Hasil sewa Barang Milik Daerah merupakan penerimaan Daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa Barang Milik Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh:
peminjam pakai dan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan
peminjam pakai dan Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
dasar perjanjian;
identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;
jenis, luas atau jumlah dipinjamkan, dan jangka waktu;
barang yang tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu pemin jaman;
hak dan kewajiban para pihak; dan
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam perjanjian Pinjam Pakai antara Pengelola Barang dengan peminjam pakai.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan penyerahan objek Pinjam Pakai dari Pengelola Barang kepada peminjam pakai yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam perjanjian Pinjam Pakai antara Pengguna Barang dengan peminjam pakai.
Perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti dengan penyerahan objek Pinjam Pakai dari Pengguna Barang kepada peminjam pakai yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Selama jangka waktu Pinjam Pakai, peminjam pakai wajib memelihara dan mengamankan objek Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan biaya yang dibebankan pada peminjam pakai.
Sebelum jangka waktu Pinjam Pakai berakhir, peminjam pakai harus memberitahukan kepada Pengguna Barang akan memperpanjang Pinjam Pakai. mengakhiri atau memperpanjang pinjam pakai
Dalam hal Pinjam Pakai akan diperpanjang, peminjam pakai mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai kepada Pengguna Barang.
Pengguna Barang menyampaikan pengajuan permohonan persetujuan perpanjangan Pinjam Pakai kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
Pengajuan permohonan persetujuan perpanjangan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan:
surat persetujuan Pinjam Pakai sebelumnya dari Bupati;
surat pernyataan dari peminjam pakai bahwa objek Pinjam Pakai masih digunakan untuk menunjang pelaksanaan Pemerintah penyelenggaraan Pusat/Pemerintahan lainnya; dan
surat pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam hal Pinjam Pakai dilaksanakan oleh Pengguna Barang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perjanjian Pinjam pakai barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
Apabila jangka waktu Pinjam Pakai akan diperpanjang, permohonan perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai disampaikan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Pinjam Pakai berakhir.
Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai disampaikan kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses Pinjam Pakai dilakukan dengan mengikuti tata cara permohonan Pinjam Pakai baru.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pinjam pakai Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
KSP atas Barang Milik Daerah dilaksanakan apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah yang dikerjasamakan.
(2) Mitra KSP dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.
Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki karakteristik:
barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
barang yang memiliki tingkat kompleksitas khusus seperti bandara udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan umum, kilang, instalasi listrik, dan bendungan/waduk;
barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian hubungan bilateral antar negara; atau
barang lain yang ditetapkan Bupati.
Penunjukan langsung mitra KSP atas Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mitra KSP harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan menyetor pembagian keuntungan hasil KSP ke rekening Kas Umum Daerah.
Perhitungan besaran kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang merupakan bagian Pemerintah Daerah, harus memperhatikan perbandingan nilai Barang Milik Daerah yang dijadikan objek KSP dan manfaat lain yang diterima Pemerintah Daerah dengan nilai investasi mitra dalam KSP.
Diantara Pasal 56 dan Pasal 57 di sisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 56A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56A
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra KSP dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi objek KSP.
Biaya persiapan KSP yang dikeluarkan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sampai dengan penunjukan mitra KSP dibebankan pada APBD.
Biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dan biaya pelaksanaan KSP menjadi beban mitra KSP.
Cicilan pokok dan biaya yang timbul atas pinjaman mitra KSP, dibebankan pada mitra KSP dan tidak diperhitungkan dalam pembagian keuntungan.
Pengawasan atas pelaksanaan KSP oleh mitra KSP dilakukan oleh:
Pengelola Barang, untuk barang milik daerah pada Pengelola Barang; dan
Pengguna Barang, untuk barang milik daerah pada Pengguna Barang.
Ketentuan Pasal 57 ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Pihak yang dapat melaksanakan KSP yaitu:
Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang; atau
Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang.
Dihapus.
Pihak yang dapat menjadi mitra KSP Barang Milik Daerah meliputi:
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Badan Usaha Milik Desa; dan/atau
Swasta, kecuali perorangan.
Diantara Paragraf 3 dan paragraf 4 disispkan 1 (satu) paragraf yakni Paragfar 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 3A
Hasil KSP
Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 58A, Pasal 58B dan Pasal 58C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58A
Hasil KSP dapat berupa tanah, gedung, bangunan, serta sarana dan fasilitas yang diadakan oleh mitra KSP.
Sarana dan fasilitas hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
peralatan dan mesin;
jalan, irigasi, dan jaringan;
aset tetap lainnya; dan
aset lainnya.
Hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaksanaan KSP.
Hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Barang Milik Daerah sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
Mitra KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) selama jangka waktu pengoperasian harus mengasuransikan:
objek KSP berupa bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1); dan
hasil KSP berupa gedung, bangunan, serta sarana dan fasilitas yang diadakan oleh mitra KSP.
Biaya yang timbul akibat mengasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi beban mitra KSP.
Pasal 58B
Hasil KSP barang milik daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur terdiri atas:
penerimaan daerah yang harus disetorkan selama jangka waktu KSP barang milik daerah; dan
infrastruktur beserta fasilitasnya hasil KSP barang milik daerah.
Penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
kontribusi tetap; dan
pembagian keuntungan.
Pasal 58C
Dalam pelaksanaan KSP, mitra KSP dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan hasil KSP.
Perubahan dan/atau penambahan hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara addendum perjanjian.
Addendum perjanjian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk menghitung kembali besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Tim berdasarkan hasil perhitungan.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan:
Bupati, untuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan; atau
Pengelola Barang, untuk barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Perubahan dan/atau penambahan hasil KSP dilakukan setelah memperoleh persetujuan Bupati.
Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 60 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 4A sehingga Pasal 60, berbunyi sebagai berikut:
KSP Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
penunjukan langsung mitra KSP atas Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
mitra KSP harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoprasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil KSP ke rekening Kas Umum Daerah;
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:
Bupati untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan Pengelola Barang;
dalam KSP Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk objek KSP;
besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf f paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP;
bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan Barang Milik Daerah;
selama jangka waktu pengoperasian, mitra KSP dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Daerah yang menjadi objek KSP; dan
jangka waktu KSP paling lambat 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Semua biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dan biaya pelaksanaan KSP menjadi beban mitra KSP.
Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tidak berlaku dalam hal KSP atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur berupa:
infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, bandar udara, terminal dan/atau jaringan rel dan/atau stasiun kereta api;
infrastruktur jalan meliputi jalan jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol;
infrastruktur sumberdaya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk /bendungan;
infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau instalasi pengolahan air minum;
infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan/atau jaringan utama, dan/atau sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau tempat pembuangan;
infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan/atau
infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.
Jangka waktu KSP atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(4a) Jenis penyediaan infrastruktur sebagaiman dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan infrastruktur.
Dalam hal mitra KSP atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk badan usaha milik negara/daerah, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan KSP Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
KSP berakhir dalam hal:
berakhirnya jangka waktu KSP sebagaimana tertuang dalam perjanjian;
pengakhiran perjanjian KSP secara sepihak oleh Bupati atau Pengelola Barang;
terjadi ketidaksesuaian sebagaimana yang tertuang dalam klausul pada perjanjian; atau
ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dalam hal mitra KSP:
tidak membayar kontribusi tetap selama 3 (tiga) tahun;
tidak membayar pembagian keuntungan selama 3 (tiga) tahun berturut- turut sesuai perjanjian KSP; atau
tidak melaksanakan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian KSP sampai dengan 2 (dua) tahun terhitung sejak penandatangan perjanjian; dan/atau
tidak memenuhi kewajiban selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSP.
Pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bupati atau Pengelola Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada mitra.
Dalam hal terjadi pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Bupati membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap investasi dan kewajiban mitra KSP.
Evaluasi terhadap investasi dan kewajiban mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah Bupati memperoleh hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah.
Dalam hal terjadi pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c maka:
seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh mitra sampai dengan dilakukannya pengakhiran KSP sepenuhnya menjadi beban mitra KSP; dan/atau
berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), investasi dan kewajiban mitra lama dapat beralih kepada mitra baru.
Mitra baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipilih sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60.
Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
BGS atau BSG Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
Pengelola Barang atau Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian dari hasil pelaksanaan BGS atau BSG harus dilengkapi dengan Persetjuan Bangunan Gedung atau nama lain atas nama Pemerintah Daerah.
Biaya persiapan BGS atau BSG yang dikeluarkan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sampai dengan penunjukan mitra BGS atau BSG dibebankan pada APBD.
Biaya persiapan BGS atau BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS atau BSG dan biaya pelaksanaan BGS atau BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan.
Penerimaan hasil pelaksanaan BGS atau BSG merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
BGS atau BSG Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat Bupati.
Diantara Paragraf 2 dan paragraf 3 disisipkan 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 2A, sehingga berbunyi:
Paragraf 2A
Hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 63A, sehingga berbunyi:
Pasal 63A
Gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra BGS/BSG merupakan hasil BGS/BSG.
Sarana dan fasilitas hasil BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
peralatan dan mesin;
jalan, irigasi dan jaringan;
aset tetap lainnya; dan
aset lainnya.
Gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Barang Milik Daerah sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
Mitra BGS/BSG selama jangka waktu pengoperasian harus mengasuransikan gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra BGS/BSG yang merupakan hasil BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Biaya yang timbul akibat mengasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi beban mitra BGS/BSG.
Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
BGS atau BSG berakhir dalam hal:
berakhirnya jangka waktu BGS atau BSG sebagaimana tertuang dalam perjanjian BGS atau BSG;
pengakhiran perjanjian BGS atau BSG secara sepihak oleh Bupati;
berakhirnya perjanjian BGS atau BSG;
ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengakhiran BGS atau BSG secara sepihak oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dalam hal mitra BGS atau BSG tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian, antara lain:
mitra BGS atau BSG tidak membayar kontribusi tahunan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut sesuai perjanjian BGS atau BSG;
mitra BGS atau BSG tidak melaksanakan pembangunan sebagaimana tertuang dalam perjanjian BGS atau BSG sampai dengan 2 (dua) tahun terhitung perjanjian; dan/atau
sejak penandatanganan tidak memenuhi kewajiban selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebagaimana tertuang BGS atau BSG.
Pengakhiran BGS atau BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bupati secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada mitra.
Dalam hal terjadi pengakhiran BGS atau BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Bupati membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap investasi dan kewajiban mitra BGS atau BSG.
Evaluasi terhadap investasi dan kewajiban mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah Gubernur memperoleh hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah.
Dalam hal terjadi pengakhiran BGS atau BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c maka:
seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh mitra sampai dengan dilakukannya pengakhiran BGS atau BSG sepenuhnya menjadi beban mitra BGS atau BSG; dan/atau
berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), investasi dan kewajiban mitra lama dapat beralih kepada mitra baru.
Mitra baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipilih sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1).
Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
pengamanan fisik
pengamanan administrasi; dan
pengamanan hukum.
Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap barang milik Daerah berupa:
tanah;
gedung dan/atau bangunan;
kendaraan dinas;
Rumah Negara;
Barang Milik Daerah berupa barang persediaan;
Barang Milik Daerah selain tanah, gedung dan/atau bangunan, rumah negara, dan barang persediaan yang mempunyai dokumen Berita Acara Serah Terima; dan
Barang Milik Daerah berupa Barang tidak berwujud.
Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81 A, Pasal 81 B dan Pasal 81C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
Pengamanan fisik Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Huruf a dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Pengamanan fisik Barang Milik Daerah dilakukan terhadap seluruh jenis barang, termasuk namun tidak terbatas pada:
tanah;
Gedung dan/atau bangunan;
kendaraan dinas; dan
peralatan dan mesin lainnya.
Pengamanan fisik terhadap tanah dan/atau bangunan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
pemasangan tanda kepemilikan (papan nama aset);
pemasangan pagar atau penanda batas fisik;
pengawasan dan penjagaan lingkungan aset;
pembersihan dan pemeliharaan secara berkala.
Pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas dilakukan melalui:
penempatan kendaraan pada garasi atau lokasi yang aman;
penggunaan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan;
pemasangan identitas kendaraan dinas;
pemeliharaan dan perawatan rutin;
penyimpanan dokumen kepemilikan dan dokumen kendaraan pada tempat yang aman.
PD yang melaksanakan urusan dibidang aset wajib:
menyusun standar operasional prosedur pengamanan fisik;
menerapkan standar operasional prosedur pengamanan fisik sesuai dengan lingkup kewenangannya; dan
menyebarluaskan standar operasional prosedur pengamanan fisik kepada Pengguna Barang,
Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diterapkan oleh Pengguna Barang sesuai karakteristik dan jenis barang milik daerah yang dikuasai.
Dalam hal terjadi kehilangan, perusakan, atau penyalahgunaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang wajib:
melakukan investigasi internal;
melaporkan kejadian kepada Pengelola Barang dan/atau Inspektorat Daerah;
membuat laporan kepolisian jika mengandung unsur pidana.
Pengamanan fisik Barang Milik Daerah menjadi bagian dari upaya perlindungan aset daerah.
Pasal 81B
Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
inventarisasi;
pengkodean dan penandaan;
pelaporan secara berkala;
pengarsipan dokumen kepemilikan; dan
pembaruan data secara berkala dan berkelanjutan.
Pengamanan administrasi Barang Milik Daerah dapat menggunakan sistem informasi barang milik daerah yang terintegrasi secara digital.
Setiap perubahan status, mutasi, atau kondisi Barang Milik Daerah wajib didokumentasikan dan dilaporkan dalam sistem administrasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah terjadinya perubahan oleh Pengguna Barang /Kuasa Pengguna Barang.
Dalam rangka menjamin keamanan administrasi, dilakukan audit internal secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh unit pengawasan yang berwenang.
Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas ketertiban administrasi terhadap seluruh Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 81C
Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
penguasaan dan pencatatan atas nama Pemerintah Daerah;
sertifikasi hak atas tanah milik daerah melalui kerja sama dengan instansi pertanahan;
pencatatan dokumen hukum atas barang, seperti dokumen jual beli, hibah, atau perjanjian kerja sama;
penyusunan dan pengamanan dokumen legalitas barang secara tertib dan sistematis; dan
penyelesaian masalah hukum atas barang milik daerah melalui jalur non litigasi dan litigasi.
Tanah dan/atau bangunan milik daerah yang belum bersertifikat wajib segera diusulkan oleh Pengguna Barang untuk proses sertifikasi melalui PD yang melaksanakan urusan pertanahan.
Dalam hal terdapat indikasi penguasaan tidak sah, sengketa, atau potensi gugatan terhadap Barang Milik Daerah, Pemerintah Daerah wajib segera mengambil langkah hukum melalui koordinasi dengan Bagian Hukum, Inspektorat, dan/atau instansi penegak hukum.
Pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah dilaksanakan secara preventif, represif, dan korektif untuk menjamin tidak terjadinya kehilangan hak atau potensi kerugian daerah.
Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang PD wajib melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas status hukum dan kepemilikan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Pasal 83 ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.
Dihapus.
Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan Pasal 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan Bupati.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari SKPD atau Unit Kerja terkait.
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan:
nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Penilian yang dilakukan Penilai; atau
nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan tim yang ditetapkan oleh Bupati.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Dalam kondisi tertentu Bupati dapat melakukan penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni perbedaan nilai material antara nilai tercatat Barang Milik Daerah dengan nilai wajarnya.
Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses revaluasi sesuai standar akuntansi pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai standar penilai.
Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Ketentuan Pasal 95 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
Dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilakukan penilaian.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemindahtanganan dalam bentuk hibah.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai publik; atau
tim selain tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh yang ditetapkan oleh Bupati atau menggunakan penilai.
Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf d, merupakan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara atau daerah dengan negara lain atau masyarakat atau lembaga internasional.
Kategori bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain sebagai berikut:
jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan-undangan, jalan tol, dan rel kereta api;
waduk, bendungan, bendung, irigasi saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
rumah sakit Pemerintah Daerah dan pusat kesehatan masyarakat;
pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, fasilitasi operasi kereta api, atau terminal;
tempat ibadah;
prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintahan Daerah;
pasar umum dan lapangan parkir umum;
tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah;
stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;
kantor Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Peperwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
pertahanan dan kemanan nasional;
rumah susun sederhana;
penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status Sewa;
tempat pembuangan dan pengelolaan sampah;
cagar alam dan cagar budaya;
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
panti sosial;
lembaga pemasyarakatan; dan
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; dan
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi dari kegiatan hulu sampai dengan hilir.
Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Penjualan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau
sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang Milik Daerah yang tidak digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
Lelang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan Barang Milik Daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah dilakukan pengumuman lelang dan di hadapan pejabat lelang.
Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Barang Milik Daerah yang bersifat khusus; atau
Barang Milik Daerah lainnya.
Barang Milik Daerah yang bersifat khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah.
kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada:
Bupati;
wakil Bupati;
mantan Bupati;
mantan Wakil Bupati;
pimpinan DPRD; dan
mantan Pimpinan DPRD
Barang Milik Daerah lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain yaitu :
tanah dan/atau bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan umum;
tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil di Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
selain tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari keadaan kahar;
bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain yang dijual kepada pihak lain pemilik tanah tersebut;
hasil bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun kembali; atau
selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai wajar paling tinggi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit.
Barang Milik Daerah lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Bupati.
Ketentuan Pasal 105 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
Dalam rangka penjualan Barang Milik Daerah dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 91 ayat (5).
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi penjualan Barang Milik Daerah berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana, yang nilai jualnya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan perhitungan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91.
Penentuan nilai dalam rangka penjualan barang milik daerah secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan limit/batasan terendah yang disampaikan kepada Bupati, sebagai dasar penetapan nilai limit.
Nilai limit atau batasan terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah harga minimal barang yang akan dilelang.
Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Bupati selaku penjual.
Ketentuan Pasal 110 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Penjualan Barang Milik Daerah berupa tanah kavling yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri di pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (6) huruf b dilakukan dengan persyaratan:
pengajuan permohonan Penjualan disertai dengan dokumen perencanaan awal yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
Penjualan dilaksanakan langsung kepada masing masing pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Bupati;
surat pernyataan dari Pengguna Barang/Pengelola Barang yang memuat kebenaran atas Barang Milik Daerah yang diusulkan untuk dijual;
pembayaran hasil Penjualan dilaksanakan secara tunai yang seluruhnya disetor ke rekening kas umum daerah;
nilai jual tanah kavling didasarkan pada nilai wajar;
luas tanah kavling dengan luas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjualan dilaksanakan kepada pegawai negeri sipil yang belum pernah membeli Barang Milik Daerah berupa tanah kavling atau Rumah Negara golongan III; dan
penjualan dilaksanakan secara langsung antara Pengelola Barang dengan pegawai negeri sipil calon pembeli di hadapan notaris/pejabat pembuat akta tanah.
Ketentuan Pasal 111 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
Penjualan Barang Milik Daerah berupa kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun.
Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.
Dalam hal Barang Milik Daerah berupa kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak berat dengan sisa kondisi fisik paling tinggi 30% (tiga puluh persen), Penjualan kendaraan dinas dapat dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun.
Penjualan kendaraan dinas yang dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi terkait.
Ketentuan Pasal 118 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118
Nilai barang pengganti atas tukar menukar paling sedikit seimbang dengan nilai hasil penilaian Barang Milik Daerah yang dilepas.
Dalam hal nilai barang pengganti lebih kecil dari pada nilai hasil Penilaian Barang Milik Daerah yang dilepas, mitra Tukar Menukar wajib menyetorkan ke rekening kas umum daerah atas sejumlah selisih nilai antara nilai hasil Penilaian Barang Milik Daerah yang dilepas dengan nilai barang pengganti.
Penyetoran selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
Selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam perjanjian tukar menukar.
Dalam hal terdapat selisih lebih pada Barang Milik Daerah yang menjadi objek Tukar Menukar antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya atau pemerintah desa:
selisih nilai lebih pada Barang Milik Daerah yang menjadi objek Tukar Menukar dapat dilakukan Hibah;
persetujuan atas Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a dicantumkan juga dalam persetujuan Tukar Menukar;
pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud huruf a dituangkan dalam suatu naskah Hibah yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian Tukar Menukar; dan
serah terima objek Hibah dan objek Tukar Menukar dilaksanakan dalam waktu bersamaan.
Selisih nilai lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa selisih nilai objek Tukar Menukar Barang Milik Daerah.
Ketentuan Pasal 123 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
Hibah Barang Milik Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan:
sosial;
budaya;
keagamaan;
kemanusiaan;
pendidikan yang bersifat non komersial; dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa.
Penyelenggaraan pemerintahan Daerah, pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk hubungan antar Daerah, hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat internasional, dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 124 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
bukan merupakan barang rahasia negara;
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah.
Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah setelah diberikan persetujuan Hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima Hibah.
Ketentuan Pasal 129 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 129
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Barang Milik Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah dalam rangka penugasan pemerintah; atau
Barang Milik Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disertakan dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 138 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 138
Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi:
penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
Ketentuan Pasal 139 ayat (4) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a, dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf b, dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang .
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf c dilakukan dalam hal terjadi penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disebabkan karena:
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah kepada pihak lain;
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
menjalankan ketentuan undang-undang;
pemusnahan; atau
sebab lain.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 140 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 140
Penghapusan Barang Milik Daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:
penyerahan Barang Milik Daerah;
pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah;
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah;
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemusnahan; atau
sebab lain.
Sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, sebagai akibat dari keadaan kahar dan sebagai tindak lanjut hasil Inventarisasi.
Ketentuan Pasal 152 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 152
Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Barang Milik Daerah yang berada di dalam penguasaannya meliputi:
penggunaan;
pemanfaatan;
pemindahtanganan;
penatausahaan;
pemeliharaan; dan
pengamanan.
Pengguna Barang mengamati melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
pelaksanaan Pemanfaatan, Penggunaan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan; dan
menilai kesesuaian pemeliharaan antara dan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk unit kerja SKPD dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Pengguna Barang dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim internal berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan hasil pemantuan kepada Pengguna Barang.
Ketentuan Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
Pengelola Barang melakukan pemantauan dan investigasi dalam rangka penertiban Barang Milik Daerah yang meliputi:
penggunaan;
pemanfaatan; dan
pemindahtanganan.
Pengelola Barang melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
mengamati pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan; dan
menilai kesesuaian dari pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Barang dalam melakukan pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim internal berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan pemantauan dan investigasi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan investigasi kepada Penggelola Barang.
Pemantauan atas Penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Penggunaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang yang meliputi:
Barang Milik Daerah yang digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
Barang Milik Daerah yang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; dan
Barang Milik Daerah yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pemantauan atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap rencana dan pelaksanaan Pemanfaatan pada Pengguna Barang.
Pemantauan atas Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap rencana dan pelaksanaan Pemindahtanganan pada Pengguna Barang.
Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan Penggunaan, dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Pasal 167 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167
Pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang menghasilkan penerimaan Daerah dapat diberikan insentif atau tunjangan.
Pejabat atau pegawai selaku pengurus dalam melaksanakan tugas rutinnya diberikan insentif atau tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pemberian insentif atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 167 dan Pasal 168 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 167A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167A
Pemerintah daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo.
Ditetapkan di Sengkang
pada tanggal
BUPATI WAJO,
ANDI ROSMAN
Diundangkan di Sengkang
pada tanggal ...
SEKRETARIS DAERAH
ARMAYANI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN NOMOR
PENJELASAN
ATAS
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
NOMOR 11 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
UMUM
Barang Milik Daerah merupakan aset penting yang dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin tertib administrasi, legalitas, serta akuntabilitas pengelolaan BMD, Pemerintah Kabupaten Wajo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dimaksudkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Wajo tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mengedepankan Prinsip akuntabel, efisien, dan fleksibel, termasuk dalam hal pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, serta penatausahaan aset daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR
PAGE \* MERGEFORMAT 60
+ 5 U ] _ e g h p D V
F
M
e ˷{s{s{{kcc{c_c hC hC mH 8sH 8 h9 mH 8sH 8 hqN mH 8sH 8 h
, mH 8sH 8 h8*3 mH 8sH 8 h8*3 h
, mH!sH! h h> h
, 'hhSp B*CJ OJ QJ aJ mH ph sH 'h:&{ B*CJ OJ QJ aJ nH!ph tH!7j hy B*CJ OJ QJ UaJ mH nH ph sH u/hy B*CJ OJ QJ aJ mH nH!ph sH tH! $ + 5 U h p
e $
dt ^`a$gdC $
dt ^`a$gdqN $dt a$gdqN $dt x x a$gdqN $dt x a$gdqN
$dt a$gdqN dh gd
$dh a$gd e A B O Q
$ 1 ? P e ' I ^ k ƺ|vpp
hGh ^J
ho ^J
ht ^J
hA ^J
hqJ ^J
h@4 ^J h" ^J mH
sH
h* ^J mH
sH
hN ^J
hS ^J
hC^ ^J
h* ^J
hp ^J
h
, ^J hEI h
, h3<